Gangguan Co-occuring

 “Gangguan Co-occuring”  dahulu dikenal dengan istilah “Dual Diagnosis”, sering juga disebut “Comorbidity”, merupakan istilah yang dipakai untuk terjadinya dua atau lebih gangguan pada seseorang yang terjadi secara bersamaan, dalam hal ini adalah gangguan penggunaan zat dan gangguan mental. Misalnya : orang yang kecanduan alkohol sekaligus memiliki gangguan bipolar, kecanduan cocain sekaligus memiliki gangguan depresi, kecanduan berbagai zat narkoba sekaligus memiliki schizophrenia, kecanduan heroin dan juga memiliki PTSD,dan berbagai variasi lainnya.

Diperkirakan 1/3 dari pecandu narkotika memiliki kelainan mental, termasuk didalamnya adalah : depresi, kecemasan, bipolar, PTSD, ADHD, schizophrenia, dll. Antara penyalahgunaan zat dan gangguan mental, salah satunya bisa terjadi lebih dulu, entah penyalahgunaan zat atau gangguan mental yang berkembang terlebih dulu.

Seseorang yang memiliki gangguan mental pada awalnya dapat memakai obat-obatan serta alkohol sebagai bentuk pengobatan untuk dirinya sendiri. Penyalahgunaan zat yang mereka gunakan pada akhirnya justru dapat memperburuk gejala gangguan mental yang dialaminya, karena obat-obatan tersebut berpengaruh terhadap susunan kimia di otak, suasana hati, pikiran, dan perilaku seseorang.

Gejala

Gejala penderita gangguan co-occuring berkaitan dengan gejala penggunaan zat dan kondisi kesehatan mental  seseorang. Gejala co-occuring kadang sulit untuk didiagnosis karena gejala gangguan zat dapat menutupi gejala gangguan mental dan juga sebaliknya.

Gejala penyalahgunaan zat meliputi : penarikan diri dari teman & keluarga, perubahan perilaku, pemakaian zat dalam kondisi bahaya, kehilangan kendali atas penggunaan zat, pemakaian zat yang terus bertambah, adanya gejala putus zat, dll.

Gejala gangguan mental antara lain : perubahan suasana hati yang ekstrem, pikiran yang bingung atau sulit berkonsentrasi, menghindari teman dan kegiatan sosial, berpikir untuk bunuh diri, dll.

Seseorang yang menderita gangguan co-occuring biasanya mempunyai  masalah medis, sosial, emosional yang lebih banyak dan bersifat kronis, daripada orang dengan gangguan mental saja atau orang dengan gangguan penggunaan zat saja. Mereka sangat rentan dengan relapse maupun gangguan psikiatrik yang lebih buruk. Orang dengan gangguan co-occuring membutuhkan treatment yang lebih lama, memiliki banyak krisis, serta perkembangannya bertahap.

Penyebab

Gangguan kesehatan mental dan penyalahgunaan zat terjadi sebagai akibat dari faktor biologis dan faktor lingkungan. Keduanya berkombinasi dan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti kerentanan genetic, lingkungan, dan juga pengaruh obat-obatan.

Penelitian mengungkapkan adanya faktor yang beresiko terjadinya gangguan co-occuring yaitu : kesalahan pengasuhan anak, kemiskinan,  sekolah berkualitas rendah,  disfungsi keluarga, diskriminasi dan saksi kekerasan.  Sedangkan faktor pencegahnya adalah : kualitas tinggi pada sekolah, perumahan, perawatan kesehatan, pengaruh sosial dan pola asuh keluarga. Pengaruh lingkungan dapat memberikan ketahanan dan  memutuskan efek pengaruh genetik, oleh karena itu intervensi psikososial  dan penerapannya adalah penting dalam menentukan hasil akhirnya.

Treatment

Perawatan untuk orang dengan gangguan co-occuring meliputi tiga hal yaitu :

  1. Perawatan Farmakologis

Yaitu perawatan dengan obat-obatan untuk gangguan kejiwaan seperti gangguan mood, kecemasan, gangguan psikotik, dll, dan juga untuk mengatasi gangguan penggunaan zat, seperti mengatasi gejala putus zat, pencegahan kekambuhan, dll.

  1. Perawatan non-farmakologis

Yaitu perawatan psikososial dengan berbagai intervensi seperti  intervensi keluarga, peningkatan motivasi, konseling pencegahan kekambuhan, terapi perilaku, baik secara individu maupun kelompok.

  1. Self-help dan Kelompok pendukung (Support Group)

Kelompok pendukung memungkinkan anggotanya untuk berbagi pengalaman, suasana hati, keberhasilan, dll. Mereka membentuk persahabatan dan memberikan dorongan untuk sembuh.  Dukungan dari keluarga dan orang-orang terdekat juga sangat membantu dalam treatment pemulihan.

Wawancara dan assessment yang cermat diperlukan untuk mengenali adanya gangguan co-occuring. Bervariasinya gangguan yang muncul juga membutuhkan kolaborasi penanganan dari beberapa ahli seperti psikolog, psikiater, konselor adiksi, therapist mental, dll. Seseorang dengan gangguan co-occuring perlu untuk mengenali diri sendiri agar dapat mengatasi berbagai gangguan yang muncul serta bisa beradaptasi dengan kondisinya. Peningkatan pengetahuan dan kemampuan adaptasi harus terus dikembangkan sehingga para penderita gangguan co-occuring dapat mencapai pemulihan yang maksimal.

Rangkuman diskusi FSG – Maret 2019
Yayasan Sekar Mawar – Keuskupan Bandung
Rehabilitasi Sosial NAPZA – Therapeutic Community

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *