Panti Rehabilitasi Narkoba

“In this ground, I can take root and grow,
not alone anymore, as in death,
but alive  – to myself and to others”.

Itulah cuplikan kalimat dari “The TC  Philosophy” atau biasa disebut “The Creed”, kredo yang diucapkan oleh mereka yang sedang menjalani pemulihan dari ketergantungan  NAPZA di Panti Rehabilitasi.

Panti Rehabilitasi NAPZA Sekar Mawar berlokasi di Jl. Raya Tangkuban Perahu No.108 Cibogo, Lembang – Kab. Bandung Barat, merupakan tempat yang dipakai untuk memulihkan orang-orang yang bermasalah dengan NAPZA/Narkoba. Panti ini berdiri sejak tahun 2000 dan dibangun di atas tanah seluas ±1544 m2 dengan suasana yang sejuk & asri,  dilengkapi dengan berbagai sarana & fasilitas yang dapat menunjang pemulihan para penyalahguna  NAPZA/ narkoba.

Panti Rehabilitasi Sekar Mawar dikelola dan didukung oleh orang-orang yang memiliki hati dan kepedulian terhadap masalah penyalahgunaan NAPZA serta para Tenaga Professional yang terdidik di bidangnya, seperti Konselor Adiksi, Psikolog, Psikiater, Rohaniwan, Pekerja Sosial, Pengajar Vokasional dll. Para konselor adiksi merupakan tenaga professional yang bersertifikat ICAP I (International Certified Addiction Professional  I) yang dikeluarkan oleh ICCE (International Centre for Certification And  Education Of Addiction Professionals)  – The Colombo Plan.

Metoda Terapi Pemulihan

Metoda yang dipakai sebagai terapi pemulihan di Panti Rehabilitasi Sekar Mawar adalah “Therapeutic Community (TC), sebuah metode yang telah terbukti secara ilmiah dan efektif untuk memulihkan orang yang bermasalah dengan adiksi. TC  bersifat universal yatu terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat dengan pendekatan yang bersifat holistik, yaitu pemulihan dari segala aspek kehidupan manusia manusia baik itu fisik, psikologis, sosial, dan spiritual.

TC merupakan suatu komunitas yang dibentuk di Panti Rehabilitasi, beranggotakan orang-orang dengan permasalahan yang hampir sama. Mereka saling menolong dan mendukung untuk mencapai tujuan bersama yaitu pulih dari ketergantungan NAPZA/narkoba dan dapat membangun gaya hidup yang baru.

Motto yang dipakai dalam TC adalah “Man helping man to help himself” atau “Self Help, Mutual Help”. Setiap anggota komunitas (resident)  bertanggungjawab untuk saling menolong satu sama lain, dengan menolong orang lain berarti juga menolong dirinya sendiri. Komunitas yang saling membantu ini diyakini dapat mengembalikan seorang penderita ketergantungan NAPZA pada kehidupan yang benar (right living).

Syarat Penerimaan Klien

Persyaratan untuk dapat menjalani terapi pemulihan di Panti Rehabilitasi Sekar Mawar adalah sebagai berikut :

  1. Laki-laki, berusia antara 14 – 50 tahun.
  2. Ada riwayat penggunaan NAPZA/Narkoba.
  3. Tidak menderita gangguan jiwa atau mental atau skizofrenia.
  4. Tidak menderita penyakit lain yang membahayakan komunitas, misalnya TBC kronis, atau penyakit yang membutuhkan perawatan yang khusus.
  5. Bersedia mengikuti Program Therapeutic Community dengan jangka waktu 6 – 18 bulan.
  6. Bersedia melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh pihak Yayasan Sekar Mawar.

Baca selanjutnya : Proses Rehabilitasi NAPZA/Narkoba