Profil Sekar Mawar

 

Yayasan Sekar Mawar adalah suatu Yayasan Sosial dibawah naungan Keuskupan Bandung yang bergerak di bidang penanggulangan masalah penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya).

Yayasan ini dibentuk atas dasar keprihatinan dan kepedulian terhadap suatu kondisi yaitu semakin meningkatnya jumlah korban penyalahgunaan NAPZA di tengah masyarakat, khususnya generasi muda. NAPZA dan dampaknya, telah terbukti menghancurkan sendi-sendi kehidupan dan masa depan individu, keluarga, dan masyarakat.

Penanggulangan masalah penyalahgunaan NAPZA saat ini bukan saja menjadi tanggungjawab pemerintah, melainkan juga segenap lapisan masyarakat. Yayasan Sekar Mawar berusaha untuk ikut ambil bagian dengan cara memulihkan para korban penyalahguna NAPZA melalui Panti Rehabilitasi serta mencegah meluasnya penyalahgunaan NAPZA dengan cara memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

Yayasan Sekar Mawar dibentuk pada tahun 2000 oleh para rohaniwan dan tokoh masyarakat di Keuskupan Bandung, nama Yayasan SEKAR MAWAR diberikan oleh Bapak Uskup Bandung pada waktu itu yaitu Alm. Mgr. Alexander Djajasiswaya.       


         Visi

  • Dijiwai oleh semangat iman, pengharapan, dan kasih ikut serta mewujudkan masyarakat yang sehat secara fisik, mental, dan sosial, terbebas dari ketergantungan NAPZA, dan hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya.

         Misi

  • Menyelenggarakan Program treatment bagi para korban penyalahgunaan NAPZA melalui sebuah Panti Rehabilitasi Sosial dengan metoda Therapeutic Community.
  • Melakukan Program Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA melalui suatu Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA  atau Drugs Prevention Education (DPE) bagi segenap lapisan masyarakat.

JENIS PELAYANAN

  1. Pusat Rehabilitasi Sosial NAPZA .

Yayasan Sekar Mawar menyelenggarakan Pusat Rehabilitasi Sosial bagi para korban penyalahgunaan NAPZA dengan  menggunakan metode Therapeutic Community (TC). TC adalah metode dan lingkungan yang terstruktur untuk merubah perilaku manusia dalam konteks komunitas yang hidup dan bertanggungjawab. (Richard Hayton, 1998). Melalui komunitas terapi ini diharapkan seseorang dapat membangun gaya hidup baru dengan merubah pola perilakunya, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.

–> Baca : Panti Rehabilitasi NAPZA

2. Konsultasi

Yayasan Sekar Mawar menerima konsultasi baik bagi penderita kecanduan, keluarganya, atau anggota masyarakat lainnya. Konsultasi ini dilakukan untuk  :

  • Memberi informasi mengenai cara-cara penanggulangan masalah penyalahgunaan NAPZA.
  • Memberi dukungan dan motivasi kepada para klien untuk menjalankan terapi, sementara keluarganya dapat menjadi pendamping pemulihan yang baik.
  • Memberi saran atau rujukan ke lembaga-lembaga yang sesuai dengan kondisi korban.

3.  Detoksifikasi

Detoksifikasi adalah proses pengobatan yang ditujukan untuk menghilangkan NAPZA dari tubuh penderita dan mengatasi gejala-gejala putus obat yang menyertainya. Yayasan Sekar Mawar juga menjalin kerjasama dengan RS. St. Borromeus, RS. St.Yusuf serta rumah sakit lainnya.

4. Penyuluhan

Penyuluhan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan NAPZA. Yayasan Sekar Mawar melakukan sosialisasi dampak penyalahgunaan NAPZA kepada masyarakat melalui suatu Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA atau Preventif Drug Education (PDE). PDE dapat berbentuk ceramah, seminar, diskusi interaktif atau talk show untuk  berbagai kalangan seperti institusi pendidikan atau kelompok masyarakat lainnya. Yayasan Sekar Mawar juga mengajak segenap lapisan masyarakat untuk ikut serta meng-kampanyekan seruan “Anti Narkoba” baik melalui media cetak maupun media elektronik.

5. Family Support Group (FSG) dan Family Association (FA)

Family Support Group (FSG) dan Family Association (FA) adalah kelompok yang beranggotakan keluarga para korban penyalahgunaan NAPZA. Tujuan FSG dan FA adalah mendorong peran aktif anggota keluarga terutama dalam proses pemulihan korban penyalahgunaan NAPZA. Yayasan Sekar Mawar memfasilitasi kelompok ini setiap bulan, untuk bertemu dan berdiskusi seputar masalah NAPZA. Diskusi ini juga terbuka bagi siapa saja yang tertarik untuk mengetahui lebih jauh persoalan NAPZA dan cara penanggulangannya.

6.  Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)

Sesuai amanat UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta PP No. 25 tahun 2011 menyebutkan bahwa seorang Pecandu Narkotika atau keluarganya diwajibkan untuk melaporkan diri kepada Institusi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah.

Yayasan Sekar Mawar adalah salah satu lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), berdasarkan SK Kemensos RI No. 38/HUK/2013, dengan melaporkan dirinya seorang pecandu akan berhak mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.


Yayasan Sekar Mawar memiliki dasar hukum yang melindungi berjalannya segala kegiatan yang diadakan. Yaitu:

  1. Akte Notaris : Nomor 35 tanggal 20 Maret 2000.
    Notaris : Ibu Lien Tanudirdja, SH. Beralamat di jln. Naripan 43, Bandung.
  1. Terdaftar pada Direktorat Sosial Politik Propinsi Jawa Barat, dengan nomor 289/LK-Yayas/2000, tanggal 14 Oktober 2000.
  2. Terdaftar pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, dengan nomor : 062/3316/PPSKS/2011, tanggal 19 September 2011
  3. Terdaftar pada Dinas Sosial Pemerintah Kota Bandung , dengan nomor : 062/2401-Dinsos, tanggal 15 September 2011.
  4. Terdaftar pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat , berdasarkan SK Mendagri dan Mensos RI dengan nomor : 078/1992/39/HUK/1993.
  5. Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) SK Kemensos RI No. 38/HUK/2013. 

KERJASAMA

Yayasan Sekar Mawar telah terdaftar dan menjalin kerjasama dengan :

  1. Kementerian Sosial RI – Direktorat Rehabilitasi Napza dan Korban Penyalahgunaan NAPZA
  2. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  3. Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat (BNNP)
  4. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bandung Barat (BNNK)
  5. Badan Narkotika Nasional Kota Bandung (BNNK)
  6. Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
  7. Dinas Sosial Kota Bandung
  8. Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat
  9. Perdhaki wilayah Jawa Barat – Banten
  10. Forum Perlindungan dan Advokasi Sosial Korban Penyalagunaan Napza  (FPASKPN Provinsi Jabar).
  11. RS. Santo Borromeus, RSJ. Provinsi Jawa Barat, Lab. Klinik Prodia, dll.
  12. Indonesian Federation of Therapeutic Community (IFTC)
  13. Federation of Therapeutic Communities in Asia (FTCA)
  14. World Federation of Therapeutic Community (WFTC).

ALAMAT KONTAK

YAYASAN SEKAR MAWAR – Keuskupan Bandung

Jl. Surya Kencana No. 2 Bandung 40132 – Indonesia
HOTLINE : 0812.145.222.55


Panti Rehabilitasi NAPZA Sekar Mawar

Jl. Tangkuban Perahu No.108 – Cibogo, Lembang, Kab. Bandung Barat
Telp.[022] 278.6451  Hotline : 0812 145 222 55 

Konselor Adiksi : 0821 1292 1239

E-mail      : ysekarmawar@gmail.com
Website    : http://www.sekarmawar.com
Silahkan klik link medsos ini    linktr.ee/sekarmawar


Bank OCBC NISP Cabang Setiabudhi
a.n. Yayasan Sekar Mawar
No.Rek. 012.120.80805.9

Bank Central Asia [BCA] Kcp. Setiabudhi
a.n. Yay. Sekar Mawar
No.Rek. 23330.45788

NPWP Lembaga Nomor : 02.242.007.9.423.000 a.n. Sekar Mawar

linktr.ee/sekarmawar

Logo Yayasan Sekar Mawar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *