Layanan Sekar Mawar

Bentuk-bentuk pelayanan yang dilakukan  oleh Yayasan Sekar Mawar adalah :

1. Menyelenggarakan Pusat Rehabilitasi  NAPZA .

Panti Rehabilitasi Yayasan Sekar Mawar berlokasi di Jl. Tangkuban Perahu –  Lembang. Metode treatment yang digunakan adalah  Therapeutic Community (TC). TC adalah suatu program treatment yang sangat efektif untuk memulihkan penderita ketergantungan NAPZA. –>  (Baca : Panti Rehabilitasi NAPZA)

2. Konsultasi bagi Korban Penyalahgunaan NAPZA

Yayasan Sekar Mawar menerima konsultasi bagi para korban penyalahgunaan NAPZA baik bagi si Penderita, keluarga, atau masyarakat yang terkena dampaknya. Tujuan yang ingin dicapai adalah memberi informasi kepada klien mengenai cara penanggulangan penyalahgunaan NAPZA, memberi motivasi kepada para klien untuk menjalankan terapi pemulihan.

3. Pengobatan Detoksifikasi 

Pengobatan detoksifikasi bagi korban penyalahguna NAPZA bekerja sama dengan RS. St. Borromeus, serta Rumahsakit lainnya. Detoksifikasi merupakan sebuah proses pengobatan yang ditujukan untuk menghilangkan NAPZA dari tubuh penderita dan mengatasi gejala-gejala putus obat yang menyertainya.

4. Penyuluhan NAPZA dan Penanggulangan bagi Masyarakat.

Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA adalah salah satu kegiatan yang dilakukan oleh YSM yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan NAPZA. Kegiatan ini meliputi penyuluhan, seminar, diskusi interaktif atau talk show bekerjasama dengan berbagai institusi pendidikan serta lembaga kemasyarakatan lainnya.

5. Family Support Group (FSG) dan Family Association (FA)

Yayasan Sekar Mawar menjadi fasilitator dalam kegiatan Family Support Group (FSG) dan Family Association (FA) yang beranggotakan keluarga para korban NAPZA serta anggota masyarakat lainnya. Tujuan FSG dan FA adalah mendorong peran aktif anggota keluarga dalam proses pemulihan korban penyalahgunaan NAPZA.

6. Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)

Yayasan Sekar Mawar adalah salah satu lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sesuai dengan PP No. 25 th.2011. Dengan melaporkan dirinya seorang pecandu akan berhak mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

One thought on “Layanan Sekar Mawar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *