Proses Rehabilitasi NAPZA/Narkoba

Rehabilitasi Narkoba adalah sebuah proses pemulihan yang harus dijalani oleh orang-orang yang mempunyai masalah dengan kecanduan narkoba atau adiksi. NAPZA/Narkoba adalah suatu zat yang dapat mempengaruhi susunan syaraf pusat sehingga akan berpengaruh pada perilaku, mental, tingkat kewaspadaan, dan persepsi terhadap dunia (Carmichael, 2001). Ketika seseorang menggunakan Narkoba maka fungsi dan struktur otaknya berubah.

Adiksi & Pemulihan

Drug addiction is a complex illness characterised by compulsive, and at times, uncontrollable drug craving, seeking, and use that persist even in the face of extremely negative consequences. (NIDA, 1999)

 ADIKSI dapat diartikan sebagai suatu PENYAKIT OTAK yang bersifat kronis dan mudah kambuh (relapse), yang mempengaruhi seluruh aspek kehidupan manusia baik itu fisik, psikis, sosial, dan spiritual.

Pemulihan (recovery) adalah proses peningkatan elemen bio, psiko, sosial, agar dirinya dapat berfungsi kembali di masyarakat umum sebagai seorang manusia yang produktif dan mempunyai fungsi dan perannya sendiri.  Seorang yang kecanduan narkoba biasanya menderita gangguan mental, kesehatan, pekerjaan, atau masalah sosial yang membuat gangguan adiksinya sulit untuk disembuhkan. (NIDA. 1999)

Tujuan Pemulihan

Bagi sebagian besar orang, pemulihan adalah sebuah proses panjang yang melibatkan penanganan dari berbagai sisi serta usaha untuk mencapai kondisi bersih dari narkoba (abstinence).  Tujuan dari pemulihan adalah untuk menolong individu agar :

  • Berhenti atau dapat mengontrol pemakaian narkoba
  • Mengurangi dampak buruk dari narkoba
  • Menjadi manusia produktif baik di keluarga, pekerjaan, dan masyarakat.

Proses Rehabilitasi

Ketika seseorang masuk ke Panti Rehabilitasi, ia akan menjalani proses sebagai berikut :

  1. Seleksi dan Penerimaan Awal (Screening & Intake)

Seleksi adalah tahap evaluasi awal untuk melihat kondisi,  gejala psikologis, dan sosial dari pemakaian narkoba. Klien akan dilihat apakah ia memenuhi persyaratan untuk dilakukan perawatan (treatment) di tempat tersebut. Bila memenuhi kriteria perawatan maka dilakukan penerimaan awal dengan mengisi form atau lembar persetujuan klien serta melengkapi persyaratan administratif lainnya.

  1. Orientasi

Tahap orientasi bisa terjadi sebelum, selama atau setelah tahap 1. Tujuan utama dari orientasi adalah untuk mengenalkan klien pada aturan umum dan tujuan dari program yang dia masuki, serta apa yang diharapkan klien dari pelajaran treatment.

  1. Penilaian (Assesment)

Assesment dilakukan setelah terjalin hubungan antara klien dan konselor. Pada tahap ini konselor bertugas untuk mengumpulkan riwayat yang berhubungan, tapi tidak terbatas pada, berbagai persoalan penyalahgunaan narkoba. Pengumpulan informasi ini dapat memakai bentuk formulir interview dan/atau test untuk melihat kembali riwayat klien.

  1. Rencana Intervensi (Treatment Plan)

Pada tahap ini konselor dan klien benar-benar mulai berkerjasama, selama proses ini, konselor dan klien mengidentifikasi masalah yang membutuhkan pemecahan, dan berdiskusi serta menyetujui treatment yang sesuai dengan menetapkan tujuan jangka pendek dan jangka panjang.

  1. Intervensi Rehabsos

Intervensi ini meliputi :

  • Bimbingan fisik
  • Bimbingan Mental/psikologis
  • Bimbingan Social
  • Bimbingan Spiritual
  • Bimbingan vokasional

Dalam proses intervensi ini melibatkan beberapa ahli yang menguasai bidangnya seperti : psikolog, psikiater, dokter, rohaniwan, konselor adiksi, serta berbagai macam guru vokasional.  Dalam Therapeutic Community intervensi ini dapat berbentuk seminar, group terapi, konseling individu, konseling kelompok,kegiatan spiritual, kegiatan fisik/OR, kegiatan rekreasional dll.

  1. Resosialisasi/Reintegrasi

Tahap ini disebut juga sebagai tahap re-entry. Tujuan dari program ini adalah untuk mengintegrasikan/menyatukan  kembali  klien dengan kelompok masyarakatnya dengan bantuan/dukungan dari komunitas yang positif. Klien sudah boleh bersosialisasi dengan masyarakat, namun masih dalam pengawasan, bimbingan, dan pendampingan dari konselor di Panti. Dalam proses reintegrasi ini klien dapat membentuk kembali kehidupan yang positif, menangani permasalahan secara realistis seperti hubungan dengan keluarga serta masyarakat, kerohanian, pekerjaan, pendidikan, keuangan, dll.

  1. Terminasi dan Bimbingan Lanjut (Aftercare)

Terminasi menandai telah selesainya program pemulihan di Panti Rehabilitasi. Klien dapat sepenuhnya kembali ke keluarga dan bersosialisasi dengan masyarakat luas. Bekal ilmu yang telah dipelajari dan dihayati hendaknya digunakan selepas keluar dari Panti Rehabilitasi. DIsini klien diharapkan masih menjalin komunikasi dengan konselornya sehingga apa yang dilakukan di luar tidak menyimpang dari aturan-aturan yang telah ditetapkan. Komunikasi/kontak dengan komunitas positifnya akan menjaga klien untuk tetap bersih dari narkoba dan hidup sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

–> Baca Sebelumnya : Panti Rehabilitasi NAPZA

Yayasan Sekar Mawar – Keuskupan Bandung
Pusat Rehabilitasi NAPZA – Therapeutic Community
Hotline : 0812 145 222 55

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *