Institusi Penerima Wajib Lapor

Melalui surat Kementrian Sosial RI Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA No. 152/NAPZA/K/VII/2011, Yayasan Sekar Mawarditujuk dan ditetapkan menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi Pecandu Narkotika. Dalam surat tersebut terdapat 26 nama Lembaga Rehabilitasi yang tersebar di 15 Provinsi di Indonesia. Di Jawa Barat sendiri terdapat 8 Lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai IPWL….

Read More